Bang Sanusi Gunakan KTP Adik Ipar untuk Beli Mobil Mewah
Senin, 24 Oktober 2016 – 15:01 WIB
Dalam perkara ini, Sanusi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga mencapai Rp 45,2 miliar. Perbuatan tersebut dilakukannya sejak 2012 hingga 2015. Sanusi diduga menyamarkan uang hasil korupsinya dengan membelanjakan sejumlah aset seperti rumah, apartemen, villa, dan kendaraan bermotor.(put/jpg)