Banggar DPR 'Kawal Anggaran' E-KTP
jpnn.com - Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Taufiq Effendi tidak membantah pernah mendengar istilah kawal anggaran proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Meski begitu, Taufiq mengklaim tidak tahu apa maksud kawal anggaran tersebut.
"Tapi, saya pernah mendengar itu," ujar Taufiq saat bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto dalam sidang perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3).
Menurut dia, yang bisa menyetujui anggaran adalah Banggar DPR. Sedangkan Komisi II, kata dia, hanya melihat sejauh mana kewajaran nilai anggaran yang diusulkan pemerintah melalui Kemendagri.
"Sesudah pemerintah buat usulan, apakah kira-kira ini sudah pas atau masih ada kekurangan maka kemudian komisi buat surat pengantar untuk Banggar. Banggar bawa ke Komisi Keuangan," kata dia.
Mantan Wakil Ketua Komisi II Teguh Juwarno mengklaim ketua fraksi tidak bisa memengaruhi Banggar.
"Karena ranahnya Banggar itu lintas fraksi. Ketua fraksi hanya punya pengaruh ke anggota fraksinya," ujar Teguh di persidangan yang sama. (boy/jpnn)