Bangladesh Akan Pindahkan Pengungsi Rohingya ke Pulau Terpencil
Pada September lalu, jaksa ICC memulai pemeriksaan awal apakah dugaan deportasi paksa orang Rohingya dari Myanmar masuk kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan.
Namun perwakilan tetap Myanmar untuk PBB, Kyaw Moe Tun, menegaskan pengadilan yang bermarkas di Den Haag dan secara hukum independen dari PBB, tidak memiliki yurisdiksi atas Myanmar.
"Meski pemerintah tidak bisa menerima intervensi ICC yang memang secara hukum meragukan, namun Myanmar siap bertanggung jawab penuh jika ada bukti kredibel terjadinya pelanggaran HAM yang dilakukan di Negara Bagian Rakhine," kata Moe Tun.
Tugas paling mendesak, kata Moe Tun, justru fokus pada upaya pemulangan kembali para pengungsi ke Myanmar - tanpa menyebut kata Rohingya sehingga tak jelas pengungsi mana yang dia maksudkan.
Reuters