Bangun Rumah Lebih Awal
jpnn.com - SURABAYA - Pengetatan KPR (kredit perumahan rakyat) membuat pihak pengembang beradaptasi. Mereka mulai melakukan proses pembangunan sejak akhir tahun untuk produk yang siap jual pada 2014.
"Antisipasi harus dilakukan sehingga, awal tahun pengembang bisa melakukan transaksi tanpa menunggu proses pembangunan," kata Marketing Departement Head Wisata Bukit Mas (WBM), Grup Sinarmas Land, Lusiana, kemarin.
Menurut Lusiana pelaksanaan kebijakan pengetatan KPR secara langsung berdampak kepada penjualan. Khususnya, melalui kredit yang menurun dari 95 persen pada tahun lalu menjadi 80 persen di 2013. Apalagi, calon pembeli di WBM, sebagian besar adalah rumah kedua. "Rumah ready stock membuat banyak developer tidak siap," tuturnya.
Tidak hanya developer yang tidak siap, Lusiana menyebut perbankan juga merevisi kontrak perjanjian yang ada. Baik kepada pengembang atau konsumen. "Ini yang membuat penjualan turun dari dalam tiga bulan terakhir. Sebelumnya, tiap bulan bisa membukukan Rp 25 sampai 30 miliar," ujarnya.
Menghadapi tahun depan, WBM bakal mengandalkan kelas premium. Menurut dia dengan kondisi makro ekonomi yang tidak stabil segmen high end tidak banyak terpengaruh. Selain itu, pihaknya juga menyiapkan super blok seluas 10 hektar yang rencananya berdiri dari apartemen, hotel maupun mal "Landbank tinggal 10 hektar dari total 120 hektar. Bangunan vertikal salah satu cara untuk pengembangan di lahan yang terbatas, " katanya.
Ali Tranghanda, Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, menambahkan dengan kondisi bunga KPR rata-rata 8,5 persen menjadi 10,5 persen, berarti dimungkinkan terjadi penurunan pangsa pasar KPR sebesar 10 sampai 12,5 persen. Belum lagi terjadi penundaan pembelian akibat melambatnya ekonomi yang akan menggerus daya beli masyarakat.
"Selain itu, dengan adanya aturan LTV (loan to value) dan pengetatan KPR inden dari Bank Indonesia, diperkirakan tahun 2014 akan terjadi penurunan sampai 25 persen," ujarnya.
Menurut Ali, seharusnya tinggi rendahnya suku bunga tidak menjadi permasalahan yang serius, karena menggunakan KPR dalam pembelian rumah, berarti konsumen mencicil dalam jangka waktu panjang 10 - 15 tahun.