Banjir Darah di Tempat Hiburan Malam di Bandung, 1 Orang Tewas Ditusuk
Namun, saat dilerai oleh petugas parkir, para pelaku justru mengejar korban ke gang di dekat tempat karaoke itu.
Pelaku kemudian melakukan pemukulan dan penusukan.
“Korban mengalami luka di perut, lalu dibawa ke rumah sakit untuk dirawat. Setelah itu korban pulang,” ujarnya.
Satu pekan kemudian, korban Atep kembali jatuh sakit hingga akhirnya meninggal dunia.
Setelah itu, penyidik melakukan pengejaran dan menangkap para pelaku.
Dari ketiga pelaku, satu orang di antaranya diberi tindakan tegas dan terukur, yaitu ditembak di bagian kaki.
Pelaku menyiapkan senjata tajam ketika peristiwa penusukan itu terjadi.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal170 KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," kata Kompol Atep. (mcr27/jpnn)