Banjir Kritik, KPK Tinjau Ulang Soal Anggaran Pengadaan Mobil Dinas Baru Dewas-Pimpinan
jpnn.com, JAKARTA - Sekertaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cahya Hardianto Hareffa menegaskan pihaknya meninjau ulang terkait rencana pengadaan mobil dinas baru untuk pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural komisi antirasuah itu.
Sebab, rencana tersebut menuai banyak kritikan. Sebut saja datang dari Praktisi hukum Bambang Widjojanto. Pria yang akrab disapa BW, itu menganggap rencana pengadaan monil dinas tersebut tidak mencerminkan integritas dan kesederhanaan.
Tak hanya itu, internal komisi antirasuah itu pun khusus Dewas KPK mengaku tak tahu- menahu soal usulan itu.
Di antaranya, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Harris justru bertanya-tanya soal pihak yang mengusulkan pengadaan mobil dinas itu.
Cahya mengaku banjir kritikan itu membuat KPK kembali meninjau ulang usulan pengadaan mobil dinas bernilai miliaran itu.
"Kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan Masyarakat dan karenanya memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut dan saat ini kami sedang melakukan review untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku," ungkap Cahya dalam keterangannya yang diterima jpnn.com, Jumat (16/20).
Cahya menegaskan usulan anggaran tahun 2021 untuk pengadaan mobil dinas bagi Pimpinan, Dewas dan Pejabat Struktural di lingkungan KPK tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pimpinan, Dewas dan Pejabat Struktural KPK dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.06/2014 terkait perencanaan kebutuhan barang milik Negara.
"Proses pengajuannya telah melalui mekanisme sejak review angka dasar yang meliputi review tahun sebelumnya dan kebutuhan dasar belanja operasional. Proses tersebut akan berlanjut hingga ditetapkan sebagai pagu definitif yang ditandai dengan penandatanganan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) oleh DPR," katanya.
Kemudian, jelas Cahya dilanjutkan dengan pembahasan dan penelaahan oleh KPK bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas. Dan terakhir akan terbit DIPA pada bulan Desember 2020.
Sementara terkait spesifikasi kendaraan yang diajukan beserta harga satuannya, usulan yang disampaikan telah mengacu pada standar biaya pemerintah serta berpedoman pada SBSK (Standar Barang Standar Kebutuhan) yang telah ditetapkan pemerintah.
"Selama ini Pimpinan, Dewas, Pejabat Struktural dan seluruh pegawai KPK tidak memiliki kendaraan dinas. Khusus Pimpinan dan Dewas KPK ada tunjangan transportasi yang telah dikompensasikan dan termasuk dalam komponen gaji," ujarnya.
Namun, lanjut Cahya jika kendaraan dinas nantinya dimungkinkan pada tahun 2021 untuk diberikan kepada Pimpinan dan Dewas KPK tentu tunjangan transportasi yang selama ini diterima dipastikan tidak akan diterima lagi sehingga tidak berlaku ganda.
"KPK memastikan akan tetap bekerja semaksimal mungkin melakukan pemberantasan korupsi bersama-sama masyarakat," pungkas Sekjen KPK itu.
Sebelumnya KPK menyiapkan anggaran puluhan miliar untuk pengadaan mobil dinas bagi komisionernya, Dewas, serta pejabat eselon I dan II di lembaga yang kini dipimpin Firli Bahuri itu.
Khusus anggaran pengadaan mobil dinas ketua KPK dipatok Rp 1,45 miliar. Adapun anggaran mobil dinas untuk empat wakil ketua KPK dialokasikan masing-masing Rp1 miliar.
BACA JUGA: Riandi Ditembak di Kaki, Tewas dengan Kondisi Mengenaskan
Selanjutnya, mobil dinas untuk Dewan Pengawas (Dewas) dan enam pejabat eselon I KPK juga memperoleh mobil dinas masing-masing Rp 702 juta. Para pejabat eselon II KPK juga akan memperoleh mobil dinas yang total anggarannya mencapai Rp 14,6 miliar.(mcr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: