Banjir Melanda, Pemerintah Terapkan Kebijakan Darurat
jpnn.com - SORONG - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Kota Sorong menerapkan kebijakan darurat menyusul banjir yang melanda Kota Sorong.
Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad bersama Pj Wali Kota Sorong Septinus Lobat mengambil kebijakan dimaksud setelah Kota Sorong diguyur hujan lebat sepanjang malam.
Langkah darurat diperlukan sebagai upaya mengatasi persoalan banjir di ibu kota provinsi ke-38 itu.
"Dalam satu dua hari ini apa yang harus dilakukan, saya minta pak wali kota segera menindaklanjuti kebijakan emergensi (darurat) itu dengan upaya-upaya konkret," ujar Muhammad Musa'ad saat melakukan peninjauan ke beberapa wilayah terdampak banjir di Kota Sorong, Jumat (8/3).
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya juga tetap memberikan dukungan terhadap upaya darurat penanganan banjir di Kota Sorong dengan anggaran Rp 500 juta kepada Pj Wali Kota Sorong.
"Kami sudah menyerahkan uang itu kepada Pak Wali Kota Sorong dan akan ditambah dari pemerintah kota supaya bergerak cepat menangani banjir," ucapnya.
Penjabat Gubernur Papua Barat Daya bersama Penjabat Wali Kota Sorong turun dan melakukan peninjauan ke daerah-daerah terdampak banjir di Kota Sorong, seperti Jupiter Kilometer 10 di Jl Kamundan, Jl Sungai Mamberamo Kilometer 10 dan sepanjang jalan depan PLTD Kota Sorong, Jumat.
"Setelah kami tinjau, maka harus diikuti dengan pergerakan supaya masyarakat tahu bahwa pemerintah itu ada dan siap memberikan pelayanan dalam kondisi itu," katanya.