Bank BNI Merespons Keterangan Terdakwa Dalla di Persidangan
Untuk diketahui, kasus yang mencuat ke publik selama ini menyebutkan motif tindak pidana yang dilakukan Dalla menguras uang tabungan milik pedagang ikan tersebut, yakni dengan cara menduplikat dua rekening tanpa sepengetahuan korbannya.
Hal tersebut disampaikan pihak Bank BNI Cabang Samarinda. Begitu pula pengakuan yang disampaikan nasabah Asan beberapa waktu lalu.
Namun, Dalla dalam persidangan membantah tuduhan tersebut.
Dalla mengatakan hanya menerima uang sebesar Rp 900 juta yang dititipkan langsung oleh Asan. Uang itu diberikan Asan setelah pria 48 tahun itu mencairkannya di Bank BNI melalui mekanisme yang sah.
"Pak Asan, menarik uang Rp 900 juta melalui teller bank. Saat mau pulang, katanya Pak Asan bawa motor. Jadi, Pak Asan titipkan uang itu kepada Dalla. Pak Asan meminta Dalla untuk antarkan uang itu ke rumahnya," ungkap Kuasa Hukum Dalla, Rizky Prasetya kepada JPNN.com.
"Uang itu diantarkan sore hari. Pak Asan keluar dari rumahnya dan bilang kalau masih ada istrinya. Jadi, uang itu disuruh bawa dulu. Uang sebesar itu dititipkan. Itu saking percayanya Pak Asan kepada Dalla," lanjutnya.
Menurut Rizky, Asan menitipkan uang Rp 900 juta ke Dalla karena keduanya memiliki hubungan di luar statusnya sebagai pegawai Bank dan nasabah.
"Dalla mengaku memiliki hubungan. Apa yang kami sampaikan ini fakta dalam persidangan. Kami tidak ingin beropini. Hubungan apa itu, tidak bisa saya sampaikan karena privasi klien dan pak Asan," terangnya.