Bank BTN Cairkan Subsidi Bunga untuk KPR dan UMKM Sekitar Rp2,6 Triliun
jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk langsung memacu penyaluran subsidi bunga kredit kepada para debiturnya, baik debitur KPR Konvensional, KPR Syariah maupun Unit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Hal itu dilakukan BTN usai pemerintah memperluas pemberian subsidi bunga kepada debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) pada Oktober lalu lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 138/2020.
Per Desember 2020, bank yang fokus pada kedit perumahan tersebut segera merealisasikan 96% dari dana subsidi yang diberikan Kementerian Keuangan untuk disalurkan kepada debitur yang memenuhi persyaratan.
“Kami mencatat dari total Rp2,6 triliun yang diberikan pemerintah untuk subsidi bunga sesuai PMK 138/2020, untuk disalurkan kepada 1.249.476 debitur dengan nilai Rp2,498 triliun, sisanya dana subsidi akan kami kebut pada awal 2021 secara bertahap,” kata Plt Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu, Minggu (3/1).
Rincian dari total tersebut disalurkan bertahap kepada sekitar 1.130.891 debitur KPR Konvensional dengan nilai pencairan sekitar Rp 2,175 triliun dan 62 debitur UMKM dengan realisasi pencairan sebesar Rp 578,134 juta dan diberikan juga kepada 118.523 debitur KPR Syariah dengan nilai pencairan Rp 322,144 miliar.
“Intinya kami berusaha seoptimal mungkin menyalurkan subsidi kepada yang benar-benar berhak, dengan harapan dapat meringankan beban kredit, meningkatkan daya beli dan tetap memberikan ruang bagi para debitur untuk tetap produktif di masa pendemi Covid-19 ini,” tegas Nixon.
Nixon menegaskan Bank BTN mendukung seluruh kebijakan yang diambil Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dalam perannya sebagai Bank yang ditunjuk pemerintah untuk program PEN, Bank BTN telah menyalurkan dana PEN untuk sektor yang mendukung pertumbuhan ekonomi, utamanya dari sektor properti.