Bank Dilarang Layani Kredit PNS Cicilan Lebih 50% Gaji
Selasa, 20 Maret 2018 – 16:59 WIB
Bukan tidak mungkin, dengan minusnya gaji akan berakibat pada perbuatan melawan hukum, misalnya melakukan korupsi. Menurut Gubernur, itu yang harus dihindari.
Untuk menseriusi kebijakan ini, Kepala Dinas Keuangan dan Aset Daerah diminta melayangkan surat edaran ke semua bank yang ada di Gorontalo.
Termasuk kepada jasa finance untuk tidak melayani PNS jika total pinjaman yang bersangkutan melebihi dari separuh gaji.
Pendapatan PNS Pemprov Gorontalo sejauh ini terbilang cukup baik. Selain menerima gaji pokok dan tunjangan jabatan setiap bulannya, mereka juga diganjar dengan tunjangan kinerja daerah. TKD paling rendah Rp 2,5 juta. (tro)