Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bank DKI Dilibatkan Dalam Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak Pandemi COVID-19

Senin, 06 Juli 2020 – 17:59 WIB
Bank DKI Dilibatkan Dalam Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak Pandemi COVID-19 - JPNN.COM
Bank DKI tetap melayani nasabah di tengah pandemi COVID-19. Foto: Bank DKI

jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melibatkan PT Bank DKI untuk menghadapi kenormalan baru (new normal) demi memulihkan perekonomian warganya akibat wabah Covid-19. Keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta itu diharapkan bisa membantu pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk bangkit kembali.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku, pihaknya telah merancang konsep pemulihan ekonomi menjelang kenormalan baru dengan mengundang para ahli di bidangnya. Salah satu cara untuk membangkitkan kembali ekonomi para pelaku UKM melalui kredit usaha rakyat (KUR) Bank DKI.

“Insyaallah dalam waktu dekat (akan disampaikan), karena sudah kami rumuskan solusi yang terbaik supaya Jakarta bisa segera bangkit,” kata pria yang akrab disapa Ariza ini.

Politisi Partai Gerindra ini menyebut, pemerintah pusat maupun daerah berkewajiban untuk memulihkan perekonomian masyarakat akibat dampak Covid-19. Karenanya sebagai badan usaha yang bergerak di bidang perbankan di Jakarta, Ariza berharap Bank DKI dapat membantu memberikan kredit yang ringan sebagai modal usaha.

Pemberian kredit ringan ini merupakan bentuk stimulus lain untuk menggerakan roda perekonomian di ibu kota. Soalnya DKI juga berencana akan memberikan instentif pajak dan perizinan kepada pelaku usaha yang saat ini masih dikaji formulasinya.

“Jadi, Pak Gubernur dan saya sudah rapat di lingkup internal untuk membahas hal ini,” ujarnya.

Menurut dia, masyarakat Jakarta harus bersiap menghadapi kenormalan baru, karena nantinya aktivitas masyarakat akan berjalan normal. Namun masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Beda halnya dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi saat ini, DKI hanya memperbolehkan aktivitas masyarakat di sektor ekonomi, pariwisata dan sebagainya mencapai 50 persen dari kapasitas.

Pemprov DKI Jakarta melibatkan PT Bank DKI untuk menghadapi kenormalan baru (new normal) demi memulihkan perekonomian warganya akibat wabah Covid-19

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News