Bank Indonesia Akan Terbitkan Mata Uang Digital, Kapan?
Selasa, 25 Mei 2021 – 18:30 WIB
Menurutnya, konsumen tetap menyukai kripto meski instrumen itu belum memiliki perlindungan konsumen yang memadai, tidak mempunyai basis fundamental maupun regulasi yang jelas dan berbau spekulasi.
Sementara itu, UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, menyatakan BI diberikan tugas dan kewenangan pengelolaan uang rupiah mulai dari tahapan perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, sampai dengan pemusnahan.
"Pengelolaan uang rupiah perlu dilakukan dengan baik dalam mendukung terpeliharanya stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran," tegas Perry Warjiyo. (antara/jpnn)