Bank Mutiara Terima Bailout Rp 1,25 Triliun
Pemenuhan modal tersebut akan diambilkan dari sebagian premi perbankan LPS, yang saat ini totalnya mencapai Rp 40 triliunan.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Perbankan Nelson Tampubolon mengatakan, jika permasalahan suntikan modal terhadap Bank Mutiara masih menyisakan persoalan, pihaknya meyakinkan akan menangani bank penerima bailout Rp 6,7 triliun tersebut secara intensif. Setidaknya, pengawasan terhadap Bank Mutiara akan mulai aktif pada 1 Januari 2014 mendatang.
"Jika masalah ini (CAR) berlanjut, tentunya OJK melanjutkan prosesnya (pengawasan). Mudah-mudahan Bank Mutiara memperoleh solusi, bahwa kebutuhan tambahan PMS untuk kebutuhan modal mulai proses finalisasi," katanya. (gal/sof)