Bank of India Ingatkan Perkara Hukum Ningsih Suciati Urusan Pribadi
jpnn.com, JAKARTA - PT Bank of India Indonesia, Tbk (BOII) menegaskan vonis pidana Mahkamah Agung (MA) terhadap Ningsih Suciati (eks dirut) yang dianggap melanggar Pasal 49 ayat (2) Huruf b UU Perbankan adalah berlaku bagi individu yang bersangkutan dan tidak ada hubungannya dengan Korporasi Bank of India Indonesia.
Hal ini disampaikan M. Chotib, Legal PT BOII, Jumat (23/7) menyikapi adanya kecenderungan pihak-pihak tertentu yang mencoba menyeret BOII ke dalam pusaran kasus pidana antara Ningsih Suciati dengan PT Ratu Kharisma lewat putusan MA.
“Kita mau menegaskan bahwa persoalan hukum yang dihadapi Ningsih Suciati adalah tangggung jawab individu dan bukan pihak bank. Tidak ada hubungannya dengan kita,” tandas Chotib
Diutarakan Chotib, PT BOII memang pernah berperkara dengan PT Ratu Kharisma di perkara perdata dan pihaknya dimenangkan lewat putusan inkracht atau putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Hal ini terbukti dari putusan perdata No. 252/Pdt.G/2012/PN.Dps tertanggal 3 April 2013 Jo. Putusan PT Denpasar No. 133/PDT/2013/PT.DPS tertanggal 27 Januari 2014 Jo.
Putusan Kasasi MA R.I. No. 1378K/PDT/2014 tertanggal 28 November 2014 Jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 792 PK/Pdt/2018 tertanggal 30 November 2018 telah berkekuatan hukum.
Dalam putusan majelis hakim justru menghukum Penjamin-Kishore Kumar Tahilram Pridhnani membayar sebesar Rp 5.206.831.695,20 yang belum dilaksanakan oleh pihak yang dihukum hingga saat ini.
“Sampai saat ini putusan tersebut belum dilaksanakan,” ujarnya.