Bank Rusia Larang Kripto, Penambangan Bitcoin Bakal Dihentikan
Kumpulan Negara yang Melarang Crypto
Menurut laporan Law Library of Congress November 2021, sembilan negara secara eksplisit melarang cryptocurrency, diantaranya Aljazair, Bangladesh, Mesir, Irak, Maroko, Nepal, Qatar, Tunisia dan China.
Kecuali China dan Nepal, semua negara tersebut memiliki mayoritas Muslim yang besar.
Ada perdebatan yang menanyakan apakah Bitcoin diizinkan berdasarkan hukum Islam, yang melarang pembebanan bunga atau praktik keuangan lainnya yang dianggap eksploitatif.
Di sisi lain, sejumlah ulama terkemuka telah menyatakan Bitcoin sebagai halal atau dapat diterima.
Lebih dekat ke Rusia, segelintir negara bekas republik Soviet, yaitu Georgia, Moldova, Tajikistan, dan Turkmenistan semuanya secara implisit melarang crypto.
Terkait larangan China, negara terpadat di dunia tersebut memiliki alasan tersendiri untuk melarang cryptocurrency.
Di mata para kritikus, rezim memprioritaskan pengawasan keuangan sebagai sarana untuk mempertahankan kendali atas warganya, sedangkan teknologi terdesentralisasi condong ke arah privasi dan kebebasan finansial.