Bank Terancam Operator Seluler
Selasa, 14 Juni 2011 – 11:02 WIB
Apalagi, lanjut dia, teknologi komunikasi berjalan sangat cepat dengan berbagai layanan yang terus dikembangkan. Oleh karena itu, pihaknya berharap fenomena seperti itu diperhatikan oleh perbankan, pemerintah, termasuk Bank Indonesia. Dia berharap ada aturan yang lebih spesifik tentang layanan-layanan tersebut. ”Harus ada aturan mainnya,” tegas dia.
Dia mengusulkan, sebaiknya perusahaan telekomunikasi tidak diberi kebebasan untuk membuka current account (rekening langsung/mandiri) bagi pelanggan. Sebab, jika hal itu terjadi, dana dari 156 juta pelanggan (subscriber) di Indonesia bisa beralih dengan menggunakan transaksi via operator telekomunikasi. ”Itu berarti 156 juta nasabah bisa buka account di situ,” tambahnya.
Jika hal itu tidak diatur sejak sekarang atau setidaknya dipersiapkan pembatasan bidang layanan yang membedakan antara perbankan dan layanan operator seluler, otomatis industri perbankan tidak akan bertahan lama. ”Semua dana akan lari ke perusahaan telekomunikasi tersebut. Ini harus diperhatikan sejak awal. Jangan sampai ketika sudah sistemik, bank baru sibuk,” jelasnya. (wir/c6/fat)