Bansos Diperketat, Khusus Buat yang Sekarat
Minggu, 26 Juni 2011 – 01:31 WIB
Ditegaskan juga, bagi yang sudah hibah, tidak boleh lagi terima bansos. "Kriteria sudah jelas. Itu usulan dari kita, tapi bagaimana nantinya, tergantung KPK," ucapnya.
Dicontohkan, jika selama ini pengurus masjid atau gereja bisa menerima bantuan bansos, maka ke depan tak bisa lagi. "Karena membangun masjid bukan termasuk kerawanan sosial. Tapi nanti untuk pengurus masjid bisa dapat bantuan hibah," urai Musa. (sam/jpnn)