Bansos Sumut Pecahkan Rekor
Sebelumnya, Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana, menyebutkan bahwa gelar perkara kasus bansos Sumut ini segara dilakukan setelah tim penyidik kelar melakukan pemeriksaan di Medan. Dari gelar perkara ini nantinya ditetapkan nama tersangka.
Tony juga mengatakan dari penggeledahan yang dilakukan setidaknya di lima tempat, penyidik menemukan alat bukti bahwa di setiap penerima terjadi pembayaran fiktif hingga Rp 200 juta. “Berarti kalau lima tempat saja itu nilainya sudah Rp 1 miliar,” ujarnya.
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nurgoho sendiri akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi kasus bansos tahun 2011-2013, besok (25/8). Kemungkinan besar, Gatot akan menjalani pemeriksaan sendirian, tanpa didampingi kuasa hukumnya, lantaran masih berstatus sebagai saksi.
Yanuar Waseso, kuasa hukum Gatot dalam kasus suap hakim PTUN Medan, saat ditanya JPNN akhir pekan lalu, mengaku dirinya sama sekali belum membahas kasus bansos dengan kliennya itu. (sam/jpnn)