Bantah Network Sharing Hambat Pembangunan Infrastruktur
"Rakyat dengan network sharing itu pasti senang, karena lebih murah. Bagi operator sendiri persaingan lebih ketat dan sehat," kata Bambang yang juga mantan Komisioner KPPU periode 2000-2006 ini.
Anggota Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Wantiknas) Garuda Sugardo menilai revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 dan 53 sangatlah penting bagi perkembangan industri telekomunikasi di Tanah Air.
Pernyataan itu untuk menyikapi banyaknya pendapat negatif atas perubahan aturan tersebut.
Salah satunya yang menyebut bahwa negara akan dirugikan atas skema network sharing atau berbagi jaringan yang didesain dalam revisi PP 52 dan 53.
Padahal jika dikaji, regulasi tersebut bermaksud memeratakan jangkauan jaringan operator hingga ke pelosok, khususnya daerah di luar Pulau Jawa. Operator telekomunikasi nantinya bisa menyewa jaringan PT Telkom sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan menjangkau masyarakat di seluruh Indonesia.
"Saya bilang ke Pak Menteri Rudiantara bahwa ini (network sharing) harus menjadi keniscayaan, karena berbagi itu sikap modern dan pro-rakyat," kata Garuda yang pernah menjabat sebagai Wakil Direktur PT Telkom.
Kontribusi peningkatan akses ekonomi bagi seluruh masyarakat Indonesia ini akan berdampak besar. Terlebih lagi, pemerintah ingin bahwa tiap kota di negeri ini menerapkan sistem smart city.
Kota atau daerah yang pengaturan dan tata kelolanya berbasis digital tentunya memerlukan akses tanpa batas ke dunia maya.