Bantah PDIP Diuntungkan Pilkada September 2015
Bahkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemdagri, Dodi Riadmadji, menjamin pengangkatan nantinya tidak akan diwarnai transaksional.
“Tidak akan transaksional (dalam pengangkatan penjabat kepala daerah,red). Ini kan jamannya terbuka. Semua sudah ada prosedurnya, mudah-mudahan lancar. Nanti akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu, terhadap tiga nama yang diusulkan dari daerah,” katanya.
Menurut Dodi, nantinya untuk penjabat bupati/wali kota, akan diusulkan oleh gubernur kepada Mendagri. Kemudian setelah diverifikasi, surat pengangkatan ditandatangani oleh Mendagri. Sementara untuk penjabat gubernur, diusulkan oleh Mendagri kepada Presiden, untuk kemudian ditetapkan surat keputusan pengangkatannya.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, mengamini adanya keinginan Presiden agar Pilkada tahap pertama digelar September 2015. Namun atas usulan tersebut KPU belum dapat bersikap, mengingat pelaksanaan baru dapat sepenuhnya dilaksanakan jika DPR dan pemerintah segera menetapkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
“Dalam pertemuan dengan Presiden, saya jawab kami butuh waktu untuk menganalisis apa saja yang akan diringkas (agar pelaksanaan pilkada dapat digelar lebih cepat ,red),” ujar Husni. (gir/jpnn)