Bantah RUU Ormas Atur Pendaftaran Serikat Buruh
Rabu, 01 Mei 2013 – 19:25 WIB
Bahtiar menambahkan, UU Nomor 21 tahun 2000 itu merupakan regulasi lex specialis bagi profesi buruh atau pekerja. Regulasi itu sama halnya dengan UU Advokat untuk profesi advokat. Atau sama dengan UU Notaris yang mengatur khusus profesi notaris.
" Atau sama juga dengan UU Nomor 16 tahun 2012 tentang Bantuan Hukum untuk organisasi yang bergerak dibidang bantuan hukum," kata dia.
Dalam UU tentang Serikat Buruh, khususnya di Pasal 5 dan 18, disebutkan, organisasi buruh dan serikat pekerja, didaftarkan pada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Dinas Tenaga Kerja.