Bantah Saksi, Nurhayati Mengaku Perintahkan Pengembalian uang Suap
Selasa, 10 Juli 2012 – 22:02 WIB
Sebelumnya, Haris di hadapan majelis yang diketuai Suhartoyo mengatakan bahwa dirinya menyerahkan uang Rp 6 miliar ke Nurhayati secara bertahap melalui Sefa. Uang itu berasal dari pengusaha Fadh Arafiq sebagai pelicin anggaran DPID bagi tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam.
Selain itu politisi DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menegaskan tidak pernah menerima uang dari Haris. "Malah saya sudah memarahi Sefa seminggu setelah ada uang dari Haris dan saya perintahkan uangnya dikembalikan. Ada semua bukti pengembaliannya," ucapnya.
Seperti diketahui, Nurhayati didakwa melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Nurhayati juga dijerat KPK dengan pasal pencucian uang karena dianggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.