Bantah Terima Duit Jiwasraya, PSI Tuntut Penuduh Bertanggung Jawab Secara Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara PSI Dedek Prayudi tidak terima lantaran partainya diberitakan menerima aliran dana dari Jiwasraya. Menurut Dedek, PSI tidak pernah sama sekali kecipratan duit Jiwasraya.
“Itu semua hoaks. Mereka yang mengatakan itu harus menyebutkan bukti. Jangan hanya melempar dugaan tanpa dasar. Tak ada sama sekali uang Jiwasraya yang masuk ke PSI,” ujar Dedek dalam keterangan tertulis, Senin (10/2).
Menurut Dedek, kabar miring itu hanya didasari fakta bahwa Franky Tjokrosaputro, salah satu mantan caleg PSI, merupakan saudara kandung tersangka kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. Franky terdaftar sebagai caleg DPR RI di Dapil Banten 1. Di Pemilu 2019 dia hanya mendapat 221 suara.
Dedek menegaskan bahwa PSI menerapkan mekanisme seleksi caleg yang transparan, disiarkan langsung di media sosial, dan bertumpu pada prinsip meritokrasi. Video wawancara mereka masih bisa diakses sampai sekarang.
“PSI adalah satu-satunya partai politik yang melakukan seleksi caleg terbuka dan partisipatif. Semua bakal caleg harus mengikuti prosedur ini dan tidak ada caleg PSI memberi uang ke partai, termasuk Franky Tjokrosaputro. Tidak ada kewajiban membayar rupiah satu rupiah pun,” tambah Uki.
“Ada satu asas yang kami pegang teguh, yakni meritokrasi yang memberikan ruang yang sama dan setara kepada siapa pun yang menjadi caleg. Bagi kami, kompetensi adalah yang utama,” papar lulusan Stockholm University itu.
Lebih jauh, Uki menegaskan, dalam proses penjaringan bacaleg, PSI melibatkan para panelis independen yang terdiri dari para pakar dan tokoh nasional yang berintegritas. Misalnya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto, mantan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Guru Besar Psikologi UI Hamdi Muluk, penulis Goenawan Mohamad, dan nama-nama lain.
Selanjutnya, pada Maret 2019, kantor akuntan publik (KAP) Basyiruddin dan Rekan yang ditunjuk KPU menyerahkan hasil audit dan menyatakan bahwa laporan keuangan PSI memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Dana Kampanye Pemilu.
“Setiap rupiah dana yang masuk ke PSI sudah dilaporkan dan diperiksa pihak yang berwenang, sesuai format, aturan, dan prosedur yang diperintahkan regulasi dan UU. Tentu kalau ada uang hasil korupsi, KPU akan mendeteksinya,” tandas Uki. (dil/jpnn)