Bantah Terlibat Pengeroyokan, Putra Siregar: Rico Valentino Hampir Meninggal
Kemudian, salah satu teman perempuan Putra Siregar dan Rico Valentino menghampiri meja korban.
"Entah apa yang dilakukan. Namun, RV tidak senang dan mendatangi MNA dan melakukan pemukulan, kemudian tersangka PS ikut di sana mendorong dan menendang MNA," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4).
Korban melaporkan kejadian itu setelah tidak melihat adanya iktikad baik dari Putra Siregar dan Rico Valentino untuk meminta maaf.
Setelah proses penyelidikan aparat, Putra Siregar dan Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatan, keduanya dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr7/jpnn)