Bantu Bupati Mainkan Proyek, Akbar Mangkunegara Ditetapkan Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - KPK menetapkan ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara Akbar Tandaniria Mangkunegara sebagai tersangka.
Dia diduga membantu mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara untuk mengatur proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara periode 2015-2019.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (15/10).
KPK memulai kasus ini dari pengembangan perkara dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara yang menjerat Agung Ilmu Mangkunegara dan eks Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin.
KPK menduga Akbar selaku representasi dari Agung Ilmu aktif terlibat dalam menentukan pengusaha yang menerima alokasi proyek di Dinas PUPR Lampung Utara periode 2015-2019.
Menurut Karyoto, Akbar dibantu Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama untuk memungut fee terhadap sejumlah proyek di Lampung Utara. Pungutan itu diduga perintah dari Agung Ilmu.
Selama 2015-2019, Akbar bersama Agung Ilmu, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga menerima fee sedikitnya Rp 100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Lampung Utara. Sebanyak Rp 2,3 miliar di antaranya diduga dinikmati Akbar untuk kepentingan pribadi.
Menurut Karyoto, Akbar juga mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara.