Bantu Paman Suap Akil, Divonis 3 Tahun Bui
Kamis, 27 Maret 2014 – 20:51 WIB
"Terdakwa dua mempunyai tanggungan karyawan dan belum pernah dihukum," kata Hakim. Atas putusan itu, Cornelis menerimanya dan tidak mengajukan banding. (flo/jpnn)
"Terdakwa dua mempunyai tanggungan karyawan dan belum pernah dihukum," kata Hakim. Atas putusan itu, Cornelis menerimanya dan tidak mengajukan banding. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News