Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Miskin
Minggu, 02 Desember 2012 – 09:12 WIB

BOGOR-Faktor ekonomi menjadi penyebab warga kurang mampu, kesulitan mendapatkan bantuan hukum saat mereka tengah menghadapi suatu masalah. Akibatnya, seringkali masalah kecil selalu berakhir di balik tembok jeruji besi, lantaran oknum penegak hukum memanfaatkan keawaman warga miskin soal hukum. Tak ingin hal itu semakin berlarut-larut, DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kota Bogor berencana mendirikan kantor lembaga bantuan hukum (LBH) yang berada di area Pengadilan Negeri (PN) Bogor. “Kami sengaja mendirikan kantor LBH agar lebih dekat dengan masyarakat. Meski saat ini tempat permanen belum ada, advokasi selalu berjalan,” kata Ketua DPC Ikadin Kota Bogor, Rachmanto Srie Basuki kepada Radar Bogor, Sabtu (1/12).
Ia berujar, dengan adanya kantor tetap di PN Bogor, bisa membuat warga kurang mampu mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma. Selain itu, juga untuk memudahkan koordinasi bagi terdakwa yang sedang menjalani persidangan. “Kami menyadari (bantuan hukum) sangat diperlukan warga. Karena, berdasarkan pengalaman yang ditemui, rata-rata mengalami perkara kecil yang bisa diselesaikan secara damai,” bebernya.
Rachmanto menilai, setiap daerah sebenarnya memiliki anggaran untuk bantuan hukum cuma-cuma. Hanya, jumlahnya masih minim sehingga advokat selalu mengeluarkan biaya untuk membela kliennya yang berasal dari kalangan menengah ke bawah.