Bantuan Yang Dilarang Khusus Madrasah Kemenag
Kamis, 27 Desember 2012 – 11:32 WIB
Dalam UU nomor 32 tahun 2004 itu sebut Donny dijelaskan bahwa, penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban APBD. Sedangkan penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenagan pemerintah di daerah didanai dari dan atas beban APBN.
‘’Kalau di bawah Kemenag itu adalah dekosentrasi yang tentunya dibebankan ke APBN, bukan desentrasi yang menjadi tanggungjawab APBD. Jadi madrasah di bawah Kemenag adalah tanggungjawab Kemenag, tidak bisa dibebankan ke kepada daerah,’’ jelas Donny.
Jika tetap diberikan bantuan kepada madrasah di bawah Kemenag tambahn Donni, harus dilaporkan dan dikonsultasikan ke pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (yud)