Banyak Atribut Kampanye Berbau SARA, Fitnah, Adu Domba
jpnn.com, JAKARTA - Bawaslu menemukan banyak pelanggaran atribut kampanye di Jatim. Tidak hanya persoalan penempatan, tapi juga ditemukan banyak konten kampanye yang bernuansa SARA dan black campaign.
Hal itu terungkap dari hasil pengawasan kampanye Pemilu-Pilpres 2019 yang dilakukan Bawaslu di 38 kabupaten/kota se-Jatim selama Desember. Dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu menemukan adanya 269 pelanggaran atribut kampanye berisi materi yang dilarang.
Yang paling banyak berupa kampanye hitam. Bentuknya beragam. Mulai menghina, memfitnah, hingga mengindikasikan adu domba.
Selain itu, ada atribut kampanye yang mengandung unsur SARA. Seluruhnya berbentuk APK. Misalnya, baliho atau spanduk. ”Semua temuan itu sudah ditindaklanjuti. APK-APK itu sudah dicabut,” kata Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi kemarin.
Sebenarnya, secara persentase, jumlah temuan APK berisi materi yang dilarang terbilang kecil, yakni 1,8 persen dari seluruh temuan. Namun, saat ini tren penyebaran APK dengan konten yang menyinggung SARA dan kampanye hitam sedang marak.
Hal itu tidak terlepas dari makin dekatnya pelaksanaan pemilu yang membuat persaingan makin ketat. ”Karena itu, kami berharap kepada kontestan agar berkampanye dengan santun,” katanya.
Dari pengawasan tersebut, Bawaslu menemukan adanya 18.143 pelanggaran APK oleh para kontestan pemilu. Mayoritas masih soal penempatan yang menyalahi aturan.
Selain itu, Bawaslu mendapati penyebaran bahan kampanye lain (seperti leaflet-flyer) di area-area terlarang. Misalnya, di sekolah-sekolah, tempat ibadah, hingga tempat layanan publik.