Banyak Banget Akun Pinjol yang Sudah Ditutup Kominfo, Jumlahnya Sebegini
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyebut pihaknya telah menutup 4.874 akun pinjaman online terhitung sejak 2018 hingga 2021.
Dari jumlah tersebut sebanyak 1.856 akun pinjol ditutup di 2021, baik yang tersebar di Google Play Store, YouTube, Facebook, Instagram, file sharing maupun laman lainnya.
Menurut Johnny, Kemenkominfo akan terus melakukan pemantauan terkait aktivitas akun pinjol.
Apalagi, Presiden Joko Widodo sebelumnya juga sudah memberikan arahan yang sangat tegas melihat banyak tindak pidana di ruang pinjol.
Presiden mengingatkan pentingnya tata kelola pinjol harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik, mengingat lebih dari 68 juta rakyat mengambil bagian dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial dengan perputaran dana hingga Rp 260 triliun.
"Jadi, kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius," ujar Johnny dalam keterangan pers usai rapat bersama Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (15/10).
Menurut Johnny, pihaknya juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru, seiring langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru.
"Kominfo akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru. Kemudian, meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK," ucapnya.
Johnny lebih lanjut mengatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan berupa penahanan, penindakan dan proses hukum terhadap semua tindak pidana pinjaman.