Banyak Banget Hakim di Jatim Diadukan ke KY, Berapa Kategori Hitam?
jpnn.com, TULUNGAGUNG - Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata menyebut jumlah hakim di Jawa Timur (Jatim) yang diadukan oleh masyarakat dalam dugaan pelanggaran kode etik.
Mukti Fajar mengatakan KY telah menerima aduan pelanggaran kode etik kehakiman yang diduga dilakukan oleh sedikitnya 150 hakim di Jatim.
Jumlah tersebut merupakan terbanyak kedua setelah DKI Jakarta.
"Kami telah bekerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Kejaksaan, Kepolisian dan KPK untuk meningkatkan pengawasan dan supervisi," kata Mukti Fajar saat melakukan kunjungan kerja dalam rangka Edukasi Publik Tugas dan Fungsi Komisi Yudisial di Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (26/9).
Mukti Fajar mengakui tidak mudah bagi KY menemukan bukti-bukti pelanggaran kode etik hakim sebagaimana aduan masyarakat.
Pasalnya, kata Mukti, pola dan modus operandi yang digunakan lebih canggih. "Permainanya memang canggih, jadi untuk mencari bukti memang sulit," ujarnya.
Jika bukti-bukti pelanggaran kode etik ditemukan, Mukti Fajar memastikan oknum hakim nakal atau diistilahkan sebagai hakim hitam ini akan di sanksi berat.
Komitmen itu bahkan menjadi pakta integritas yang disepakati dalam bentuk nota kesepahaman antara KY dengan Mahkamah Agung.