Banyak Banget Laporan Soal Objek Gratifikasi Selama Lebaran
Senin, 16 Mei 2022 – 00:59 WIB
Baik sebagai pemberi maupun penerima, karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi.
"Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," kata Ipi.
Adapun informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.(Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: