Banyak Banget yang Diharapkan dari PPPK, Jenis ASN Model Kontrak
"Tentu kita berharap kehadiran mereka mampu menambah kekuatan di organisasi pemerintahan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya.
Diketahui, PPPK merupakan jenis ASN dengan sistem kontrak.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN memang menempatkan PPPK sejajar dengan PNS.
Faktanya, PPPK senantiasa dihantui kekhawatiran kontrak kerja tidak diperpanjang.
Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPGSI) Heti Kustrianingsih dalam sejumlah kesempatan menyampaikan protes terkait sistem kontrak PPPK ini.
Heti mengaku heran mengapa PPPK yang sudah disetarakan dengan PNS sesama ASN, tetapi masih menggunakan sistem kontrak.
Bahkan, akan ada lagi jenis ASN baru, yakni PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.
Sistem kontrak, menurut Heti, jelas menempatkan PPPK pada posisi yang lemah, berbeda dengan PNS.