Banyak Cacat, Laporan Relawan IT Prabowo Ditolak Bawaslu
Senin, 27 Mei 2019 – 14:59 WIB
"Laporan pelanggaran administratif pemilu disampaikan pada hari kesembilan sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui. Dengan begitu, laporan telah melebihi tenggat waktu," katanya.
Sebagai informasi, Dian melayangkan laporan setelah Bawaslu memutuskan KPU, melakukan kesalahan tata cara input data formulir C1 ke Situng. Mengacu putusan sebelumnya, Dian meminta Bawaslu menyatakan Situng produk kecurangan yang dilakukan KPU. (mg10/jpnn)