Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Banyak Calon Jemaah Umrah Tertipu, DPR Siapkan Panja

Rabu, 23 Agustus 2017 – 16:16 WIB
Banyak Calon Jemaah Umrah Tertipu, DPR Siapkan Panja - JPNN.COM
Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Abdul Malik Haramain. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi VIII DPR yang membidangi urusan sosial dan keagamaan berencana membentuk panitia kerja (panja) tentang penyelenggaraan ibadah umrah dan haji. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain mengatakan, alasan pembentukan panja adalah banyaknya masalah dalam pelaksanaan umrah selama ini mulai dari rencana pemberangkatan hingga penanganan jemaah di Arab Saudi.

Malik menuturkan, selama ini calon jemaah umrah sering mengalami hal-hal tak menyenangkan. Misalnya, penundaan pemberangkatan jemaah, membayar tambahan biaya umrah dari harga yang telah ditentukan, pembatalan pemberangkatan, hingga dananya hilang.

Selain itu, maysrakat atau calon jemaah sering kali seringkali disuguhi promosi umrah murah yang tidak masuk akal. Bahkan, perang harga antar-penyelenggara pemberangkatan ibadah umrah (PPIU) atau biro travel sering kali tidak terkontrol. "Akibatnya proyeksi dan perbaikan pelayanan menjadi terbengkalai," ujar Malik, Rabu (23/8).

Lebih lanjut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, target panitia kerja ini adalah untuk membahas sistem kendali dan pengawasan terhadap PPIU oleh Kementerian Agama. BerdasarUndang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah (PHIU), Kemenag berwenang memberikan izin dan mengawasi PPIU atau biro perjalanan umrah.

Nantinya, panja akan mengevaluasi mekanisme pelaksanaan pemberian ataupun perpanjangan izin bagi PPIU oleh Kemenag. "Saat ini jumlah PPIU 800 lebih," sebutnya.

Malik mengatakan, panja nanti akan mengevaluasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 18 tahun 2008 tentang Pelaksanaan Umrah dan Haji Khusus. "Termasuk kemungkinan memberikan kewenangan audit berkala kepada Kemenag RI  terhadap kinerja PPIU," ungkapnya.

Panja juga akan memperjelas atau mempertegas klausul perlindungan  terhadap calon jemaah. "Selama ini selalu yang menjadi korban dari ketidakberesan kinerja PPIU adalah jemaah," katanya.

Karena itu, Komisi VIII DPR mendorong adanya standar pelayanan minimum pelaksanaan umrah.
Sebab, selama ini harga yang ditawarkan PPIU sering tidak memenuhi standar pelayanan yang memadai.

Komisi VIII DPR yang membidangi urusan sosial dan keagamaan berencana membentuk panitia kerja (panja) tentang penyelenggaraan ibadah umrah dan haji.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close