Banyak Daerah tak Paham SE tentang Honorer Tertinggal
Senin, 23 April 2012 – 15:33 WIB
Mengenai guru bantu yang saat ini masih disalahtafsirkan, Aris menjelaskan, yang dimaksud dalam K1 adalah guru bantu nasional, memiliki SK pengangkatan dari Menteri Pendidikan Nasional serta mempunyai nomor induk guru bantu (NIGB). (esy/jpnn)
JAKARTA - Ternyata masih banyak daerah yang belum paham tentang SE Menpan & RB No 03 Tahun 2012 tentang Honorer Tertinggal (kategori I dan 2).