Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Banyak Hakim Merasa Takut Putuskan Perkara Korupsi yang Diusut KPK

Jumat, 07 Juli 2017 – 12:17 WIB
Banyak Hakim Merasa Takut Putuskan Perkara Korupsi yang Diusut KPK - JPNN.COM
Ketua Panja Revisi UU KUHP dan KUHAP Benny Kabur Harman (kiri) bersama Wakil Ketua DPR Fadli Zon (tengah) saat diskusi Quo Vadis RUU KUHP dan KUHAP di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/7). Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Panja Revisi UU KUHP dan KUHAP Benny Kabur Harman mengatakan, banyak hakim yang menangani kasus korupsi yang diusut KPK merasa takut dengan keputusan yang dibuatnya apalagi keputusan tersebut berbeda dengan tuntutan KPK.

"Banyak hakim yang cerita ke saya, mereka takut memutuskan perkara yang berbeda dengan tuntutan KPK. Karena kalau berbeda dengan KPK, mereka berhadapan dengan publik,” kata Benny dalam diskusi Quo Vadis RUU KUHP dan KUHAP di Function Room lantai 2, Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (06/7/2017).

Padahal, lanjut Benny, hakim tersebut mengaku banyak kasus korupsi yang tidak mempunyai bukti yang kuat seharusnya tidak dapat dihukum.

“Karena takut berbeda, nanti (kalau diputus bebas) dikira kongkalikong dengan tersangka korupsi,” ujarnya.

Oleh karena itu, melalui revisi UU KUHP dan KUHAP, diharapkan pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan lebih adil. Pasalnya, kasus korupsi saat ini bukan lagi kejahatan ekstra ordinary crime tapi ordinary crime.

"Udah berlalu korupsi ini menjadi ekstra ordinary, tapi dia sudah menjadi ordinary crime, kejahatan yang biasa ini. Udah umum banyak," kata Benny.

Masih di dalam diskusi tersebut, pakar hukum pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa mengatakan lembaga penegak hukum seperti KPK tidak boleh sembarangan menyebut nama seseorang dalam dakwaan di persidangan.

"Sebagai pelaku pidana tersangka terdakwa akan jadi masalah ketika ada pihak belum dinyatakan posisinya apakah itu saksi, apakah itu korban, apakah itu tersangka tapi namanya dimasukkan dalam surat dakwaan, itu jadi masalah dihukum pidana, jelas melalmpaui presumtion of innocent berlaku sebelum putusan hakim," katanya.

Ketua Panja Revisi UU KUHP dan KUHAP Benny Kabur Harman mengatakan, banyak hakim yang menangani kasus korupsi yang diusut KPK merasa takut dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News