Banyak Honorer Terlanjur Diberhentikan, MenPAN-RB Harus Terbitkan Surat Pembatalan
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Kalimantan Tengah Tri Julianto mendesak pemerintah menerbitkan surat pembatalan pemberhentian tenaga non-ASN.
Pasalnya, sejak 2022 cukup banyak honorer yang diberhentikan sepihak oleh kepala daerah.
Alasan yang digunakan adalah menjalankan amanat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Pak MenPAN-RB Azwar Anas sudah menyatakan tidak ada PHK massal honorer, tetapi faktanya banyak honorer sudah diberhentikan. Menteri Anas harus mengeluarkan surat resmi, bukan sekadar statement saja," kata Tri kepada JPNN.com, Rabu (26/4).
Dia menegaskan surat dari menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) untuk mengembalikan honorer yang sudah terlajur di-PHK massal oleh kepala daerah sangat diperlukan.
Tanpa surat resmi, maka PHK akan terus dilakukan pemda sebagai solusi jangka pendek.
Tri menilai pemecatan honorer juga maladministrasi, karena di dalam PP Manajemen PPPK tidak ada klausul yang mengamanatkan diberhentikan. PP Manajemen PPPK justru menghendaki aparatur negaranya adalah PNS dan PPPK.
"Semestinya kan diangkat PNS atau PPPK, bukan malah dipecat," tegasnya.