Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Banyak Kabar Miring Soal Kematian Ustaz Maaher, Begini Reaksi Mabes Polri

Rabu, 10 Februari 2021 – 11:25 WIB
Banyak Kabar Miring Soal Kematian Ustaz Maaher, Begini Reaksi Mabes Polri - JPNN.COM
Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi. Foto: Instagram Ustaz Maaher

Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Ustaz Maaher ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020. Dia ditangkap terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.  (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Muncul isu-isu miring seputar kematian Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim Polri baru-baru ini.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News