Banyak Kecurangan Ukuran Kapal, Dugaan Bu Susi Terbukti
Minggu, 05 Maret 2017 – 04:38 WIB
“Kapal eks-asing memang sudah kami hentikan semua, kami musnahkan. Tapi yang namanya kejahatan atau kecurangan, selalu menemukan celah-celah. Mereka mendekati masyarakat, mengiming-imingi mereka dengan modal yang besar,” papar Ipunk.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 100 mengenai pelanggaran. Saai ini, sedang dilakukan Berita Acara Perkara (BAP) dengan memeriksa saksi-saksi dan nahkoda.(chi/jpnn)