Banyak Lupa, Kesaksian Pengadu di Sidang Ernaly Bikin Heboh
jpnn.com - JAKARTA - Kasus dugaan pencurian atau penggelapan dalam rumah tangga yang dituduhkan Suhardy Nurdin kepada mantan istrinya Ernaly Chandra, terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (15/3).
Siang tadi, agenda sidang atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian ini mendengarkan keterangan saksi dari pihak pengadu. Nah, menariknya, saat saksi pengadu Suhardy Nurdin dimintai keterangan, banyak sekali jawaban lupa atau tidak ingat.
Hal itu membuat majelis hakim yang dipimpin Slamet Suripto melontarkan kata-kata keras. “Masa kamu menikah tahun 1998 harta yang kamu beli tidak ingat,” ujar Hakim Anggota Dewa Putu Y Hardika, di sela-sela sidang.
Iim Zovito Simanungkalit, selaku kuasa hukum terdakwa Ernaly Chandra menilai, keterangan saksi pengadu Suhardy Nurdin tidak jujur. “Sejak awal kan sudah saya bilang, ini udah nggak benar. Jadi pada saat saksi diajukan, kapan tindak pidanannya, apa saja, itu dia tidak bisa menunjukkan,” ujarnya usai sidang.
Salah satu yang mebuat Iim heran adalah soal surat kendaraan bermotor yang dipermasalahkan. “Dia bilang motor dibeli sebelum menikah, bohong. Dalam surat BPKB dibeli tahun 2005,” lanjutnya.
Soal rumah yang berada di Green Garden Jakarta Barat yang diakui Suhardy Nurdin adalah milik adiknya Sujanto Nurdin, menurut Iim juga tidak benar. “Saksi bilang rumah itu milik adiknya, padahal kami punya bukti kuitansi dan buku tabungan saat jual beli rumah tahun 1999,” tandasnya.
Celakanya, ada beberapa aset 'gono gini' lain yang tidak dipermasalahkan dalam kasus ini. “Terakhir ia menyatakan ada aset lain yang tidak dia sebutkan. Untung tadi hakim menanyakan, ada beberapa ruko lagi. Ada keserakahan di sini, keserakahan seorang suami,” sambung Iim.
Karenanya, Iim berharap dalam kasus ini hakim bisa memutuskan perkara dengan seadil-adilnya. “Hakim harusnya bela yang lemah. Sampai saat ini yang lemah adalah istrinya, sedangkan suaminya memiliki segalanya,” pungkasnya. (adk/jpnn)