Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
jpnn.com - JAKARTA - Penebangan sebuah pohon di Menteng, Jakarta Pusat diduga dilakukan tanpa mengantongi Surat Izin Pemotongan Pohon (SIPP) dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemotongan pohon tanpa SIPP tersebut diduga dilakukan pengelola renovasi sebuah rumah yang berada di dekat kantor KPU, Jakarta.
Pohon yang dipotong jenis beringin karet varigata berdiameter 60 sentimeter.
Informasi dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota menyebut petugas telah turun untuk meninjau informasi terkait hal tersebut.
Kepala Dinas Pertamanan dan Kehutanan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Bayu Meghantara mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan data terkait hal tersebut.
"Sedang pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan)," ujar Bayu saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/11).
Dari keterangan petugas di lapangan pengelola renovasi menyatakan telah melakukan proses permohonan izin tetapi ditolak.
Petugas juga mendapatkan informasi penebangan dilakukan pada pekan lalu.