Banyak Ormas Asing Langsung Nyelonong ke Daerah
jpnn.com - JAKARTA - Cukup banyak organisasi kemasyarakatan (ormas) asing yang beroperasi di tanah air. Namun, yang mau mendaftarkan diri ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) hanya 108 ormas asing.
Sebagian besar Non-Governmental Organizations (NGO) asing itu langsung beraktivitas di sejumlah daerah, tanpa terlebih dahulu mendaftarkan diri dan melaporkan kegiatannya ke Kemenlu.
"Data Kemenlu, ada 108 NGO asing yang terdaftar. Tapi lebih banyak yang langsung ke NTT, Papua, Aceh, dan sejumlah daerah lain tanpa melapor ke Kemenlu," ujar Kasubdit Ormas Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Bahtiar, saat menjadi pembicara di diskusi bertema Peran Ormas dalam Pembangunan Bangsa', yang digelar DPP Perhimpunan Gerakan Keadilan (PKG), di Jakarta, Sabtu (17/8).
Karenanya, lanjut birokrat bergelar doktor itu, UU Ormas juga secara khusus mengatur keberadaan ormas asing. Misal di pasal 51 UU Ormas, diatur kewajiban ormas yang didirikan warga negara asing, antara lain harus menghormati kedaulatan NKRI, serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bukan hanya ormas asing yang beroperasi di tanah air yang jumlahnya membludak. Ormas di dalam negeri, lanjut dia, jumlahnya juga berkembang pesat. Yang terdaftar di Kemendagri dan di seluruh pemda, terdapat 65.577 ormas. Itu data hingga akhir 2011. Dipastikan, saat ini jumlahnya sudah bertambah lagi.
Belum lagi yang terdaftar di Kementerian Sosial, yang mencapai 24 ribuan ormas, dan di Kemenpora yang juga mencapai ribuan.
"Sebarannya hingga ke tingkat kecamatan, dengan cakupan aktivitasnya yang makin luas. Hampir seluruh segmen kehidupan menjadi bidang kegiatan ormas," ujar Bahtiar.
Selain Bahtiar, hadir sebagai pembicara diskusi, Ketum GP Anshor, Nusron Wahid, pengamat politik Yudi Latief, dan pengamat hukum Margarito Kamis.