Banyak Parpol Baru Tak Penuhi Syarat
Bisa Jadi, Satu Partai yang LolosJumat, 09 September 2011 – 05:38 WIB
Selain soal verifikasi dokumen, Aidir menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan verifikasi faktual. Verifikasi di lapangan dinilai paling menentukan berkas-berkas dokumen yang sudah diajukan setiap partai. ’’Faktual ini meliputi susunan kepengurusan partai, termasuk sekretariat. Masalahnya kan kalau orangnya (di daerah) tidak ada,’’ kata Aidir mengingatkan.
Sebanyak 14 partai mengikuti verfikasi parpol di Kemenkum HAM sejak 22 Agustus lalu. Mereka adalah Partai Nasional Republik, Partai Nasdem, Partai Persatuan Nasional, Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara, Partai Republik Satu, Partai Republik Perjuangan, Partai Satria Piningit, Partai Penganut Thariqot Islam Negara, Partai Karya Republik, Partai Serikat Rakyat Independen, Partai Indonesia Rakyat Bangkit, Partai Independen, Partai Kekuatan Rakyat Indonesia, dan Partai Demokrasi Pancasila (Depan).
Secara terpisah, sumber di Kementerian Hukum dan HAM menyebutkan, setidaknya saat ini ada empat parpol yang berkasnya memenuhi persyaratan sebagaimana UU Parpol. Empat parpol itu adalah Partai Nasdem, Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN), Partai Serikat Rakyat Independen, dan Partai Karya Republik. ’’Nasdem dan PKBN lengkap. Namun, Nasdem saat ini yang paling lengkap,’’ ujar sumber itu.