Banyak Pelanggaran Atribut Kampanye di Jatim
jpnn.com, SURABAYA - Tingkat pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam Pilgub Jatim 2018 sangat tinggi.
Hal itu terjadi karena belum meratanya distribusi atribut kampanye resmi dari KPU membuat
Buktinya, selama masa kampanye dilangsungkan, temuan pelanggaran yang didapatkan Bawaslu Jatim dan seluruh panwaslu kabupaten/kota adalah soal atribut kampanye.
Sejak masa kampanye berlangsung pada 15 Februari lalu, Bawaslu Jatim mencatat telah ada 1.547 pelanggaran pemasangan atribut.
"Pelanggaran ini dilakukan seluruh paslon," kata Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi.
Dari hasil rekapitulasi pengawasan tahapan kampanye yang telah dilakukan Bawaslu dan panwaslu se-Jatim, temuan itu terjadi hampir merata.
Yakni di 29 di antara total 38 kabupaten/kota. Pelanggaran tersebut, jelas Aang, berupa pemasangan APK di luar atribut resmi yang dikeluarkan KPU. Saat ini mayoritas atribut itu sudah mulai ditertibkan.
Dari seluruh temuan yang diperoleh panwas, mayoritas pelanggaran pemasangan atribut kampanye itu terjadi di wilayah pantura.
Terbanyak di Situbondo (171 pelanggaran), Probolinggo (163), serta di Jember (143). Sementara itu, wilayah yang nihil temuan antara lain adalah Bojonegoro, Bangkalan, Kediri, dan Lumajang.