Banyak Pengembang di Bekasi Tak Penuhi Kewajiban
jpnn.com, BEKASI - Sejumlah pengembang perumahan mewah di Kota Bekasi diduga banyak yang nakal karena melupakan kewajiban mereka terkait hunian berimbang.
Padahal berdasarkan aturan yang ada, merujuk Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun, setiap pengembang perumahan mewah wajib menyediakan hunian berimbang.
Adapun ketentuanya, setiap satu rumah mewah berdiri, maka harus dibangun dua rumah tipe sedang dan tiga rumah tipe kecil, yang harus dibangun di dalam satu hamparan atau paling tidak masih berada di dalam lingkup satu kota atau kabupaten.
“Itu bukan wewenang dan kapasitas saya untuk menjawab. Kalaupun saya tahu tentang itu, saya tidak akan menjawabnya. Itu wewenangnya ada di dinas lain,” kata Kepala Disperkimtan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Daryanto mengatakan, bahwa pengembang perumahan mewah sudah lebih jeli dalam membaca aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat.
Sehingga saat membangun perumahan, mereka sudah mengakalinya agar tidak terhindar dari kewajiban terhadap pemenuhan akan hunian berimbang.
“Aturanya itu berlaku kalau ada salah satu pengembang membangun rumah sampai seribu lebih. Nah pertanyaanya, berapa unit yang mereka bangun. Mereka jauh lebih pinter, maka mereka bangun di bawah seribu,” kata dia.(kub/gob)