Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Awas! KPK Soroti Banyak Pengembang Nakal di Tangerang Raya

Kamis, 17 September 2020 – 18:48 WIB
Awas! KPK Soroti Banyak Pengembang Nakal di Tangerang Raya - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soroti pengembang nakal. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan masih banyak pengembang perumahan nakal yang belum memenuhi kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan umum (fasos dan fasum) perumahan dan permukiman.

Lokasi itu terletak di tiga pemerintah daerah, di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Kondisi itu terungkap dalam rapat koordinasi penertiban fasos dan fasum di Tangerang Raya melalui telekonferensi, Kamis (17/9).

Agenda rapat ialah pemaparan pemda atas kemajuan penyerahan PSU dari pengembang kepada pemda, serta sejauh mana PSU yang diserahterimakan sudah mendapatkan sertifikat.

Namun, dari laporan yang disampaikan perkembangannya masih jauh dari harapan.

Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang Iwan Hermansyah menyebutkan, data perumahan di wilayahnya periode 2012-2020 terdapat 488 perumahan, dengan 63 perumahan yang sudah diverifikasi.

Namun, tambahnya, yang sudah tercatat sebagai aset baru 39 perumahan.

“Kami telah mengirimkan surat imbauan atau teguran ke 107 pengembang, walaupun surat ini baru dibalas oleh 88 pengembang dan jumlah perumahan yang menanggapinya hanya 19,” kata Iwan.

Sementara itu, Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman menyampaikan, data total bidang tanah di wilayahnya per Agustus 2020 adalah 2.863 bidang dengan luas 6.083.242 meter persegi.

Dari jumlah tersebut, tanah yang sudah bersertifikat sebanyak 645 bidang seluas 1.915.486 meter persegi, atau baru 22,53 persen.

“Total jumlah perumahan di Kota Tangerang adalah 196, di mana yang sudah selesai penyerahan PSU-nya baru mencapai 36 perumahan," ujar Herman.

"Surat panggilan selanjutnya akan disampaikan hingga tiga kali. Bila tak dihiraukan akan ada sanksi administrasi berupa pembekuan izin pengembang."

Sedangkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal mengatakan, per 21 Juli 2020 total jumlah perumahan di wilayahnya mencapai 1.160.

Sebanyak 863 perumahan dari 35 pengembang sudah menyerahkan PSU kepada Pemda. Sisanya, 297 perumahan dari 200 pengembang belum menyerahkan PSU.

“Dari 297 perumahan yang belum serah terima PSU tersebut berlokasi di Kecamatan Ciputat sebanyak 58 perumahan, Ciputat Timur berjumlah 29, Pamulang berjumlah 87, Pondok Aren berjumlah 48, Serpong berjumlah 17, Serpong Utara berjumlah 34, dan Setu berjumlah 24,” ucap Ade.

Ketiga pemda menyampaikan ada tiga kendala penyebab lambatnya kemajuan serah terima PSU, yaitu pengembang yang meninggalkan atau menelantarkan perumahan atau kluster yang dibangunnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan masih banyak pengembang perumahan nakal, bermacam-macam modus dilakukan pengembang agar menghindar dari kewajiban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close