Banyak Perumahan di Batam Tanpa Fasum
Minggu, 28 Oktober 2012 – 12:24 WIB
Persoalan fasum dan fasos ini butuh perhatian pemerintah dalam menyikapi kebutuhan Batam. Bahkan, beberapa waktu lalu, fasum dan fasos sempat memunculkan persoalan. Dimana, saat lahan fasum Perum Bida Asri 2, disebut warga sudah dialihfungsikan pengembang menjadi unit rumah.
Padahal ketentuan ini sudah diatur dalam Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Batam Tahun 2008-2028, diatur kewajiban developer menghibahkan 6 persen lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial kepada Pemko Batam.
Sementara, Kepala Dinas Tata Kota Batam Gintoyono mengatakan, penyediaan lahan fasum dan fasos tersebut akan digunakan untuk pembangunan puskesmas, tempat ibadah, pasar rakyat, dan sekolah. Pembangunan dan pengawasannya langsung dilakukan Dinas Tata Kota Pemko Batam.