Banyak PHK, Jamsostek Revisi Target
Selasa, 25 November 2008 – 09:09 WIB
Potensi penarikan dana juga menjadi perhatian Jamsostek. Menurut Hotbonar, sesuai PP No 14 Tahun 1993, pekerja anggota Jamsostek yang memiliki masa kepesertaan 5 tahun boleh mencairkan dananya, dengan jangka waktu tunggu 6 bulan. ''Kami sedang kumpulkan datanya untuk menghitung berapa dana yang harus kami siapkan,'' terangnya.
Untuk meredam aksi withdrawal, pihaknya akan melakukan pendekatan kepada pekerja agar tetap menyimpan dana jaminan hari tuanya. '' Alasannya, karena hasil investasi dari Jamsostek masih lebih baik dari deposito,'' jelasnya.