Banyak PNS Bakal Kehilangan Jabatan
jpnn.com - PALANGKA RAYA – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mempertanyakan materi di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. guna perampingan struktur organisasi dan birokrasi.
Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli mengatakan, dengan adanya PP No 18 tersebut sejumlah eselon III dan eselon IV akan kehilangan jabatannya.
Hal itu menjadi persoalan dan kekhawatiran yang harus diselesaikan pihaknya.
“Ada sekitar 40 jabatan di Eselon IV yang perlu pemetaan ulang dan dicarikan tempat karena kehilangan jabatan,” ungkapnya.
Dia menanyakan, akan ditempatkan di mana sejumlah pegawai yang kehilangan jabatan. Apakah dijadikan pejabat fungsional khusus atau fungsional ahli. Begitu pun, SKPD yang dihilangkan, apakah akan digabung dan dipisah dengan dinas lain.
Anggota DPRD Kalteng P Lintas Sinaga menjelaskan, jika sejumlah pejabat itu ingin diletakan di jabatan fungsional maka harus melewati prosedur tertentu baru bisa dilantik.
Anggota DPRD Kalteng Ardiansyah mengatakan, PP No 18 sebenarnya perintah untuk membuat perda. Tanpa adanya perda, PP No 18 tidak dapat dilaksanakan.
Karena itu, DPRD Kotim terlebih dahulu harus membuat Perda sesuai PP No 18 kemudian mengkonsultasikan dengan Biro Organisasi dan Biro Hukum Provinsi kemudian dibawa ke Pusat.